Pemerintah Kota Tangerang meluncurkan kartu kredit Indonesia untuk mendorong transparansi dalam pembelian daerah

banner 468x60

TANGERANGNEWS.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) fisik sesuai dengan instruksi dan arahan Presiden Republik Indonesia (RI).

Peluncuran tersebut dilakukan bersamaan dengan apel pagi pegawai Pemkot Tangerang pada Senin, 22 April 2024.

banner 336x280

Kami berharap keberadaan KKI dapat mempermudah proses pembayaran biaya daerah.

Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Presiden Nurdin, memberikan arahan untuk mempercepat Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD)

Nantinya, pembayaran transaksi langsung departemen akan digunakan oleh KKPD.

Berdasarkan hasil kerjasama dengan Bank Jabar ini, kami persembahkan KKI untuk digunakan oleh Pemkot Tangerang, kata Nurdin.

Kartu kredit Indonesia ini juga didukung oleh BJB untuk mempermudah proses pengelolaan belanja daerah pada setiap departemen di lingkungan Pemda Kota Tangerang.

Selain itu, melalui sistem ini, pencatatan perjalanan dinas dapat dilakukan dengan menggunakan LKP, termasuk biaya tiket pesawat, biaya hotel, dan lain-lain, sehingga lebih transparan.

“Bagus juga untuk teman-teman di sekolah, mereka membelanjakan dan BOS untuk kebutuhan kerja (atk) dan juga menggunakan LKP,” imbuhnya.

Nurdin menegaskan, pihaknya akan menggalakkan penggunaan kartu kredit Indonesia di seluruh dinas di Kota Tangerang untuk mencapai transparansi belanja.

“Saat ini baru 10 instansi yang menggunakannya. Semuanya mengikuti instruksi langsung dari Presiden,” kata Nurdin.

Sementara itu, Pemimpin BJB Region 4 Adi Arif Wibawa mengatakan kartu kredit Indonesia digunakan untuk pembelian barang dan jasa non tunai di dalam negeri.

Jadi kalau belanja pemerintah daerah bisa lebih efisien, seluruh belanja daerah bisa menggunakan kartu kredit Indonesia. Pemkot Tangerang sudah bermitra dengan Bank BJB untuk menerbitkan kartu kredit Indonesia ini, ujarnya.

Arif menjelaskan, semua biaya ini akan dicatat dan dipastikan kami juga akan diminta oleh pihak Pemkot saat proses persetujuan. Jika ada pelanggaran maka akan dikembalikan ke inspektorat.

“Satu OPD itu satu kartu kredit, besaran limitnya mulai Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar,” tutupnya.



Quoted From Many Source

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *